Penggunaan bahasa negara dalam berbagai ranah merupakan kewajiban dan amanat undang-undang. Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai lembaga resmi yang ditunjuk dalam upaya pengembangan, pelindungan, dan pembinaan bahasa, serta peningkatan fungsi bahasa Indonesia memiliki kewajiban dalam penegakan kewajiban pengutamaan bahasa negara dalam bentuk pembinaan kebahasaan. Adapun dasar hukum pembinaan kebahasaan meliputi Sumpah Pemuda butir ketiga; UUD 1945 Pasal 36 yang berbunyi, “Bahasa negara ialah bahasa Indonesia”; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia; dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik.
Pembinaan penggunaan bahasa di ruang publik dan dalam dokumen lembaga harus dilakukan dengan cara yang intensif dan sasaran yang tepat. Sasaran pembinaan penggunaan bahasa negara di ruang publik dan dalam dokumen lembaga adalah lembaga yang banyak dikunjungi masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, lembaga sasaran difokuskan pada tiga kategori, yaitu (1) lembaga pendidikan, (2) lembaga pemerintah, dan (3) lembaga swasta berbadan hukum. Berikut ini daftar lembaga terbina di Kaltim dan Kaltara.
Lembaga Terbina di Kota Samarinda
- Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
- Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur
- Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur
- Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur
- RSUD A.W. Syahrani
- Sekretariat Kota Samarinda
- Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Samarinda
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda
- Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kota Samarinda
- Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
- Mal Pelayanan Publik Kota Samarinda
- SMA Negeri 1 Samarinda
- SMA Negeri 5 Samarinda
- SMA Negeri 10 Samarinda
- SMK Negeri 1 Samarinda
- MAN 1 Samarinda
- MAN 2 Samarinda
- SMP Negeri 1 Samarinda
- SMP Negeri 2 Samarinda
- SMP Negeri 10 Samarinda
- SMP Negeri 22 Samarinda
- MTs Negeri 1 Samarinda
- MTs Labbaika Samarinda
- Hotel Grand Kartika
- Salma Sofa
Lembaga Terbina di Kota Balikpapan
- Sekretariat Kota Balikpapan
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan
- Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Kota Balikpapan
- Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kota Balikpapan
- Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Balikpapan
- SMA Negeri 2 Balikpapan
- SMA Negeri 4 Balikpapan
- SMK Negeri 1 Balikpapan
- SMP Negeri 1 Balikpapan
- SMP Patra Dharma 1 Balikpapan
- Kebun Raya Balikpapan
- Hotel Swiss-Belinn Balikpapan
Lembaga Terbina di Kota Tanjungselor
- Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
- Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara
- Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara
- Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulungan
- SMA Negeri 1 Tanjungselor
- SMA Negeri 2 Tanjungselor
- SMK Negeri 1 Tanjungselor
- SMP Negeri 1 Tanjungselor
- SMP Negeri 2 Tanjungselor
- Hotel Pangeran Khar Bulungan
- Rumah Makan Bu Yayuk
Pembinaan dilakukan secara berkelanjutan, yakni pada tahun 2022—2024. Adapun tahapan pembinaan yang telah dilaksanakan pada tahun 2022, yakni penentuan lembaga terbina, audiensi dengan pemangku kepentingan, sosialisasi, pendampingan, dan evaluasi. Hasil evaluasi pada tahun 2022 menjadi dasar bagi pelaksanaan tahapan lanjutan pada tahun 2023.
Pada tahun 2023 audiensi dilakukan dengan menyampaikan penilaian penggunaan bahasa setiap lembaga terbina sekaligus mendiskusikan berbagai upaya perbaikan. Selanjutnya, sosialisasi dan pendampingan pada tahun 2023 dilakukan dengan mengoptimalkan upaya perbaikan penggunaan bahasa. Khusus upaya perbaikan penggunaan bahasa dokumen lembaga terkendala dengan tata naskah dinas. Oleh karena itu, Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur melakukan koordinasi dengan Biro Organisasi dan Tata Laksana Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kaltara dalam upaya perbaikan tata naskah dinas. Evaluasi pada tahun 2023 menunjukkan bahwa lembaga terbina sudah mulai melakukan berbagai perbaikan. Selanjutnya, tahapan pembinaan pada tahun 2024 dilakukan dengan audiensi, sosialisasi, pendampingan, dan evaluasi serta apresiasi. Apresiasi diberikan kepada lembaga-lembaga terbina atas partisipasi aktif melakukan perbaikan penggunaan bahasa. Pada akhir kegiatan 2024, penggunaan bahasa ruang publik dan dokumen pada lembaga terbina diharapkan sudah baik dan benar. Pada akhirnya, lembaga-lembaga terbina tersebut diharapkan dapat menjadi percontohan bagi lembaga-lembaga lain dalam upaya pengutamaan bahasa negara pada ruang publik dan dokumen.