Prosedur Permohonan Informasi Publik

  1. Layanan informasi di Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
  2. Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Batu Cermin 25, Sempaja Utara, Samarinda Utara, Samarinda.
  3. Permohonan informasi ke PPID Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, dapat disampaikan secara langsung datang ke Satuan Kerja maupun tidak langsung melalui pos-el atau surat. Adapun dokumen persyaratan permohonan informasi dapat diunduh melalui tautan berikut (borang permohonan informasi).
  4. Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
    1. Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan fotokopi/pindaian KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa).
    2. Apabila pemohon atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan), wajib menyertakan fotokopi/pindaian akta pendirian organisasi/lembaga, surat kuasa dari organisasi/lembaga yang bermeterai, dan fotokopi/pindaian KTP atas nama pemohon/penerima kuasa.
  5. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
  6. Jadwal pelayanan informasi:
    1. Senin s.d. Kamis
      • Pelayanan = pukul 9.00 s.d. 15.00 WITA
      • Pendaftaran = pukul 8.00 s.d. 11.00 WITA
      • Istirahat = pukul 12.00 s.d. 13.00 WITA
    2. Jumat
      • Pelayanan = pukul 9.00 s.d. 15.30 WITA
      • Pendaftaran = pukul 8.00 s.d. 11.00 WITA
      • Istirahat = pukul 11.30 s.d. 13.30 WITA
  7. Permohonan informasi ini tidak di pungut biaya.