- Layanan informasi di Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
- Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Batu Cermin 25, Sempaja Utara, Samarinda Utara, Samarinda.
- Permohonan informasi ke PPID Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, dapat disampaikan secara langsung datang ke Satuan Kerja maupun tidak langsung melalui pos-el atau surat. Adapun dokumen persyaratan permohonan informasi dapat diunduh melalui tautan berikut (borang permohonan informasi).
- Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
- Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan fotokopi/pindaian KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa).
- Apabila pemohon atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan), wajib menyertakan fotokopi/pindaian akta pendirian organisasi/lembaga, surat kuasa dari organisasi/lembaga yang bermeterai, dan fotokopi/pindaian KTP atas nama pemohon/penerima kuasa.
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
- Jadwal pelayanan informasi:
- Senin s.d. Kamis
- Pelayanan = pukul 9.00 s.d. 15.00 WITA
- Pendaftaran = pukul 8.00 s.d. 11.00 WITA
- Istirahat = pukul 12.00 s.d. 13.00 WITA
- Jumat
- Pelayanan = pukul 9.00 s.d. 15.30 WITA
- Pendaftaran = pukul 8.00 s.d. 11.00 WITA
- Istirahat = pukul 11.30 s.d. 13.30 WITA
- Senin s.d. Kamis
- Permohonan informasi ini tidak di pungut biaya.