Mahakam Ulu, 19 September 2023 — Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 19 September 2023 melakukan koordinasi dengan DPRD Kabupaten Mahakam Ulu. Tim Perwakilan Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur terdiri atas Halimi Hadibrata, Muhammad Erwin Darma, Ali Kusno, dan Rinaldy Finandar.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi pembentukan Perda Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Kabupaten Mahakam Ulu. Dalam kunjungan tersebut, tim bertemu dengan Sekretaris DPRD Kabupaten Mahakam Ulu, Horonata Yulita Usun, S.H.
Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Halimi Hadibrata, menyampaikan bahwa Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur telah bermitra dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mahakam Ulu dalam upaya revitalisasi bahasa daerah, salah satunya melalui penerapan muatan lokal bahasa daerah. “Berbagai kendala dihadapi Disdikbud Mahakam Ulu dalam upaya revitalisasi bahasa daerah di Mahakam Ulu. Untuk mengatasi hal tersebut, salah satu upayanya dengan penerbitan Perda Pelindungan Bahasa Daerah di Mahakam Ulu,” imbuh Halimi.
Perwakilan KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum, Ali Kusno menyampaikan, “Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur telah dilibatkan dalam proses penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah di DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Kami dilibatkan sejak proses penyusunan naskah akademik, rancangan peraturan daerah, konsultasi ke Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di Jakarta, pembahasan-pembahasan, rapat dengar pendapat, perbaikan, sampai dengan uji publik.”
“Sebagai tindak lanjut Perda Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah di DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami berharap setiap kabupaten/kota membuat perda turunan yang disesuaikan dengan konteks daerah masing-masing. Oleh karena itu, kami berharap DPRD Kabupaten Mahakam Ulu dapat memasukkan pembahasan Peraturan Daerah tentang Pengutamaan Bahasa Negara dan Pelindungan Bahasa Daerah di Kabupaten Mahakam Ulu dalam Program Legislasi Daerah tahun 2024,” imbuh Ali Kusno.
Sekretaris DPRD Mahulu, Horonata Yulita Usun, menyambut baik usulan tersebut. Beliau berjanji menyampaikan aspirasi tersebut kepada Bapemperda agar dapat memasukkan ke dalam program legislasi daerah (prolegda) DPRD Kabupaten Mahakam Ulu. Harapannya, keberadaan perda nantinya dapat lebih memasyarakatkan bahasa daerah di Kabupaten Mahakam Ulu, khususnya generasi muda. (ak)